sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Pemprov Jakarta WFH Imbas Rencana Aksi Demo Lanjutan Hari Ini

News editor Muhammad Refi Sandi
29/08/2025 13:22 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengizinkan ASN untuk bekerja dari rumah atau WFH buntut rencana aksi demonstrasi lanjutan.
ASN Pemprov Jakarta WFH Imbas Rencana Aksi Demo Lanjutan Hari Ini. (Foto Istimewa)
ASN Pemprov Jakarta WFH Imbas Rencana Aksi Demo Lanjutan Hari Ini. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) buntut rencana aksi demonstrasi lanjutan dari aliansi mahasiswa.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0021/SE/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH ditandatangani secara digital oleh Kepala BKD DKI Chaidir.

"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro yang bertempat di sekitar lokasi atau yang terdampak pelaksanaan aksi unjuk rasa/demonstrasi agar menginformasikan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) pada tanggal 29 Agustus 2025," kata Chaidir dalam poin SE yang dikutip pada Jumat (29/8/2025).

Chaidir menjelaskan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, melaporkan kehadiran/presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak dua kali dengan jadwal pagi sampai dengan pukul 13.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB.

"Pegawai ASN yang telah hadir di kantor, dapat melanjutkan pelaksanaan tugas dari rumah dengan melakukan presensi pada jadwal sore sebagaimana dimaksud pada huruf a. Para Pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung memverifikasi laporan kehadiran/presensi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b melalui aplikasi presensi mobile," kata dia.

"Pegawai ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan melaksanakan tugas kedinasan di lokasi lain yang telah melakukan perekaman presensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diberikan capaian akumulasi 8,5 (delapan koma lima) jam per hari kerja efektif," ujarnya.

Chaidir menyebut pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) dikecualikan bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.

"Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 jam," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement