sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 2023 Ditransfer Bertahap

News editor Widya Michella
08/08/2023 08:53 WIB
Adapun asuransi yang telah ditransfer kepada 301 dari 700 lebih jemaah yang wafat.
Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 2023 Ditransfer Bertahap (FOTO:MNC Media)
Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 2023 Ditransfer Bertahap (FOTO:MNC Media)

Saiful Mujab menyampaikan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,”kata Saiful.

Adapun ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H yakni sebagai berikut:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement