sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Konser Musik di DKI, Penonton Dibatasi Maksimal 70 Persen

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
13/11/2022 07:50 WIB
Pemprov DKI Jakarta membatasi penonton konser musik di Ibu Kota saat ini maksimal 70 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan Baru Konser Musik di DKI, Penonton Dibatasi Maksimal 70 Persen. (Foto: MNC Media).
Aturan Baru Konser Musik di DKI, Penonton Dibatasi Maksimal 70 Persen. (Foto: MNC Media).

"Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,"  kata Andhika dalam keterangannya dikutip, Minggu (13/11/2022).

"Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian," tuturnya.

Andhika menambahkan, perlu menjadi perhatian juga yakni pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, serta layout tempat pertemuan atau event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. 

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement