sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Konser Musik di DKI, Penonton Dibatasi Maksimal 70 Persen

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
13/11/2022 07:50 WIB
Pemprov DKI Jakarta membatasi penonton konser musik di Ibu Kota saat ini maksimal 70 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan Baru Konser Musik di DKI, Penonton Dibatasi Maksimal 70 Persen. (Foto: MNC Media).
Aturan Baru Konser Musik di DKI, Penonton Dibatasi Maksimal 70 Persen. (Foto: MNC Media).

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," jelasnya.

Lebih lanjut Andhika mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. Sehingga pengaturan pengunjung konser musik amat diperlukan.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” tukasnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement