sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Konser Musik di DKI, Penonton Dibatasi Maksimal 70 Persen

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
13/11/2022 07:50 WIB
Pemprov DKI Jakarta membatasi penonton konser musik di Ibu Kota saat ini maksimal 70 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan Baru Konser Musik di DKI, Penonton Dibatasi Maksimal 70 Persen. (Foto: MNC Media).
Aturan Baru Konser Musik di DKI, Penonton Dibatasi Maksimal 70 Persen. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Pada SK tersebut terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton. 

Adapun keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Andhika Permata menekankan kepada penyelenggara konser musik agar perlu memerhatikan jumlah pengunjung. Mengingat Jakarta masih dalam PPKM Level 1 Covid-19, maksimal penonton konser musik, yakni 70 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement