sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Layanan Pos Komersial Dianggap Bikin Lesu Promo Gratis Ongkir, Komdigi Beri Penjelasan

News editor Ravie Wardhani
16/05/2025 15:31 WIB
(Kemkomdigi) menanggapi isu peraturan baru soal layanan pos komersial yang dianggap bisa membuat lesu promosi gratis ongkos kirim (ongkir) di marketplace.
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo membantah aturan itu bisa bikin promosi gratis ongkir di toko online terganggu. (foto: iNews Media Grup)
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo membantah aturan itu bisa bikin promosi gratis ongkir di toko online terganggu. (foto: iNews Media Grup)

IDXChannel- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menanggapi isu peraturan baru soal layanan pos komersial yang dianggap bisa membuat lesu promosi gratis ongkos kirim (ongkir) di marketplace atau toko online. Komdigi hanya ingin melindungi para kurir. 

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Layanan Pos Komersial Nomor 8 Tahun 2025. Aturan itu diresmikan, Jumat (16/5/2025).

Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo membantah aturan itu bisa bikin promosi gratis ongkir di toko online terganggu. Raka mengatakan aturan itu bertujuan untuk melindung para kurir tanpa mengganggu promo-promo yang ditawaran penjual atau perusahaan.

"Mungkin kalau kita melihat dari sisi konsumen biasanya kan paling enak kalau ada gratis ongkir. Namun di sisi perusahaan mungkin itu bagian dari promosi, tapi kita harus melihat dan melindungi teman-teman yang menjadi kurir," kata Angga Raka Prabowo di kantornya hari ini. 

Angga menjelaskan fokus peraturan baru itu dibuat tak hanya melihat konsumen, namun juga memperhatikan kesejahteraan para kurir.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement