"Kadang-kadang promosi juga dijadikan sarana berlebihan untuk menggaet konsumen," tuturnya.
"Ya kita juga harus peduli sama teman-teman yang menjadi kurir. Kadang banyak sekali yang mengeluhkan bahwa promo-promo itu membuat mereka terbebani juga, jadi kita harus adil," ucap Angga lagi.
Terdapat lima poin pentingt yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Lima poin itu adalah:
1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia.
2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen.