sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Layanan Pos Komersial Dianggap Bikin Lesu Promo Gratis Ongkir, Komdigi Beri Penjelasan

News editor Ravie Wardhani
16/05/2025 15:31 WIB
(Kemkomdigi) menanggapi isu peraturan baru soal layanan pos komersial yang dianggap bisa membuat lesu promosi gratis ongkos kirim (ongkir) di marketplace.
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo membantah aturan itu bisa bikin promosi gratis ongkir di toko online terganggu. (foto: iNews Media Grup)
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo membantah aturan itu bisa bikin promosi gratis ongkir di toko online terganggu. (foto: iNews Media Grup)

"Kadang-kadang promosi juga dijadikan sarana berlebihan untuk menggaet konsumen," tuturnya.

"Ya kita juga harus peduli sama teman-teman yang menjadi kurir. Kadang banyak sekali yang mengeluhkan bahwa promo-promo itu membuat mereka terbebani juga, jadi kita harus adil," ucap Angga lagi. 

Terdapat lima poin pentingt yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. 

Lima poin itu adalah:

1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia. 

2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement