sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan LHKPN Bakal Direvisi, Tak Lapor Promosi dan Tunjangan Bakal Ditahan

News editor Achmad Al Fiqri
14/04/2023 17:17 WIB
KPK bakal merevisi aturan terkait LHKPN. Dalam aturan itu, lembaga antirasuah bakal menyisipkan sejumlah sanksi bagi para abdi negara yang abai untuk lapor.
Aturan LHKPN Bakal Direvisi, Tak Lapor Promosi dan Tunjangan Bakal Ditahan (FOTO: MNC Media)
Aturan LHKPN Bakal Direvisi, Tak Lapor Promosi dan Tunjangan Bakal Ditahan (FOTO: MNC Media)

Wacana revisi aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah lama dilontarkan oleh Pahala. Hal itu diambil setelah adanya kasus pegawai pajak memiliki harta tak wajar dan bergaya hidup hedon.

"Tahun ini kita mau revisi," ujar Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Dikatakan Pahala, KPK ingin revisi aturan tersebut dapat mengubah para ASN lapor LHKPN. Salah satunya, para wajib lapor LHKPN dapat diberlakukan kepada para ASN yang memiliki jenjang rendah.

"Pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," tutur Pahala.

"Lihat RAT dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement