sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan LHKPN Bakal Direvisi, Tak Lapor Promosi dan Tunjangan Bakal Ditahan

News editor Achmad Al Fiqri
14/04/2023 17:17 WIB
KPK bakal merevisi aturan terkait LHKPN. Dalam aturan itu, lembaga antirasuah bakal menyisipkan sejumlah sanksi bagi para abdi negara yang abai untuk lapor.
Aturan LHKPN Bakal Direvisi, Tak Lapor Promosi dan Tunjangan Bakal Ditahan (FOTO: MNC Media)
Aturan LHKPN Bakal Direvisi, Tak Lapor Promosi dan Tunjangan Bakal Ditahan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam aturan itu, lembaga antirasuah bakal menyisipkan sejumlah sanksi bagi para abdi negara yang abai untuk lapor LHKPN.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, sanksi yang bakal diterapkan bagi abdi negara yang abai bersifat administratif. Sanksi itu meliputi, penundaan promosi dan jabatan hingga menahan tunjangan.

"Tahun ini KPK akan mengubah peraturan KPK sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ, walaupun sanksi administrasi ya, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan," terang Pahala saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2023).

Pahala menerangkan, sanksi itu telah diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga. Atas dasar itu, kata Pahala, KPK menerapkan sanksi administratif tersebut di dalam aturan terkait LHKPN.

"Jadi kita pikir kalau di undang-undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK kita akan detailkan seperti apa. Kita harapkan setahun ini selesai apa peraturan KPK-nya," terang Pahala.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement