Diketahui, para Hakim seluruh Indonesia melakukan aksi cuti mogok bersama dalam rangka menuntut peningkatan kesejahteraan hakim, berupa kenaikan gaji dan tunjangan. Hal ini dilakukan mulai Senin lalu (7/10/2024).
Para Hakim juga meminta kelanjutan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan sebanyak 242 persen.
Bahkan, sejumlah Hakim mengatakan bahwa kecilnya gaji pokok dan tunjangan menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
(Nur Ichsan Yuniarto)