"Dengan KPK, kita sudah lama ber-MoU dan dalam MoU itu berakhir di bulan Maret 2026, sehingga ada urgensi untuk segera melanjutkan MoU itu, sehingga kami hadir pada hari ini tentunya untuk memperpanjang itu," katanya.
MoU tersebut memuat kerja sama terkait edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan penindakan fraud di lingkungan ekosistem pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS. Nantinya juga akan membuat Corruption Risk Assessment (CRA), Penyuluhan Antikorupsi (Paksi), hingga penerapan Whistleblowing System (WBS).
"Beberapa hal itu yang akan dilakukan sehingga ini bisa menambah integritas BPJS Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan satu rupiah pun untuk kepentingan pembiayaan kesehatan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, sempat disinggung temuan KPK pada 2024 lalu terkait fraud di bidang kesehatan yang mencapai Rp20 triliun. Prihati menyatakan, jumlahnya terus mengalami penurunan.
Pihaknya pun berkomitmen akan berupaya menekan fraud dengan terus melakukan perbaikan tata kelola.
"Angkanya sudah enggak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp6 triliun, sudah enggak, enggak sebesar itu ya," katanya.
"Tetapi sekali lagi, semua pihak yang terkait dengan pembiayaan pelayanan kesehatan di sistem asuransi BPJS ini akan sama-sama berkomitmen mengurangi atau mencegah fraud. Kita diperiksa berlapis-lapis ya oleh audit internal, oleh BPK, oleh KPK, untuk bila ada indikasi fraud, ya semua harus mengembalikan uang-uang itu, ya. Saya rasa itu," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)