Hanya saja, kata Bagja, Menteri PANRB tak menggubris suratnya. Padahal, sambungnya, petugas Bawaslu di daerah sangat terbatas untuk mengawai pelaksanaan pemilu.
"Di tingkat kabupaten dan kota hanya ada 10, ada tinggal 8, bagaimana kita kemudian melibatkan para staf jika kemudian para staf pun terbatas," tutur Bagja.
Dia juga tak ingin mempekerjakan tenaga honorer dengan menggunakan APBN, guna menutup kekurangan tenaga kerja.
"Nanti diperiksa BPK, ini apa dasar hukumnya?" tukas Bagja.
(FAY)