IDXChannel - Polisi menangkap ES, pelaku kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, Minggu (5/4/2026).
Tersangka diketahui dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan, dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” kata dia.