sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bakar 500 Hektare Lahan, Pelaku Karhutla di Pelalawan Diamankan Polisi

News editor Danandaya Arya Putra
05/04/2026 18:59 WIB
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning.
Bakar 500 Hektare Lahan, Pelaku Karhutla di Pelalawan Diamankan Polisi
Bakar 500 Hektare Lahan, Pelaku Karhutla di Pelalawan Diamankan Polisi

Dari temuan di lapangan, kebakaran tersebut tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi meluas secara signifikan hingga mencapai sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini memperparah dampak lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut.

“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan untuk aktivitas pembakaran. Tindakan pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement