sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banding Soal UMP Ditolak, Serikat Buruh Minta Heru Budi Ajukan Kasasi ke MA

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
17/11/2022 23:00 WIB
PTTUN menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era Gubernur Anies Baswedan terkait UMP 2022.
Banding Soal UMP Ditolak, Serikat Buruh Minta Heru Budi Ajukan Kasasi ke MA (Dok.MNC)
Banding Soal UMP Ditolak, Serikat Buruh Minta Heru Budi Ajukan Kasasi ke MA (Dok.MNC)

Tidak hanya itu, Said Iqbal juga meminta pengusaha DKI untuk tetap membayar UMP DKI sebagaimana yang diputuskan Anies Baswedan. Hal ini, karena, putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap. 

“Jika ada pengusaha yang berani menurunkan UMP DKI, kami akan pidanakan. Karena putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.  

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement