Tidak hanya itu, Said Iqbal juga meminta pengusaha DKI untuk tetap membayar UMP DKI sebagaimana yang diputuskan Anies Baswedan. Hal ini, karena, putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap.
“Jika ada pengusaha yang berani menurunkan UMP DKI, kami akan pidanakan. Karena putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
(IND)