sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim dan BPOM Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Gagal Ginjal

News editor Riana Rizkia
01/11/2022 18:18 WIB
Bareskrim Polri bersama BPOM akan melakukan gelar perkara untuk menentukan dugaan tindak pidana dan penetapan tersangka kasus gagal ginjal.
Bareskrim dan BPOM Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Gagal Ginjal (FOTO: MNC Media)
Bareskrim dan BPOM Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Gagal Ginjal (FOTO: MNC Media)

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” ucapnya. 

Selain itu terdapat unsur pasal lain yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah," tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement