sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim dan BPOM Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Gagal Ginjal

News editor Riana Rizkia
01/11/2022 18:18 WIB
Bareskrim Polri bersama BPOM akan melakukan gelar perkara untuk menentukan dugaan tindak pidana dan penetapan tersangka kasus gagal ginjal.
Bareskrim dan BPOM Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Gagal Ginjal (FOTO: MNC Media)
Bareskrim dan BPOM Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Gagal Ginjal (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan gelar perkara untuk menentukan dugaan tindak pidana dan penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, terdapat dua industri farmasi yang kedapatan memproduksi obat sirup dengan bahan baku propilen glikol. 

"Dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal). Kedua industri farmasi didapati bahwa dalam kegiatan produksi sirup obat telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol," kata Penny melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022). 

"Dan produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap 2 Industri Farmasi," sambungnya. 

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, Penny mengatakan, PT Yarindo membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement