IDXCHannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pelaku mulai mengurangi jumlah takaran MinyaKita sejak Februari 2025 dengan total produksi mencapai 800 kardus per hari.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (11/3/2025).
Helfi yang juga Kepala Satgas Pangan Polri itu mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) beberapa waktu lalu, dan langsung dilakukan penyelidikan ke lokasi yang memproduksi MinyaKita.
Kemudian, pada Minggu 9 Maret 2025, kepolisian langsung melakukan penggeledahan di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat dan melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ terkait lokasi PT Artha Eka Global Asia.