Setelah dilakukan pengecekan, pengelola lokasi itu sudah mengubah perusahaannya menjadi PT AYA Rasa Nabati.
"Kemudian tim melanjutkan kegiatan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di sana berupa minyak kita yang sudah diproduksi. Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan penjualan minyak kita tersebut," kata dia.
Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, ditemukan kemasan botol dan pouch MinyaKita yang berbeda dengan ukuran di label kemasan. Helfi mengungkap, dalam pengemasan ulang minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
(Febrina Ratna Iskana)