"Satu titik, satu kelompok ini, 4 bulan Rp3.500.000 ekor BBL, berarti ada kelompok-kelompok lain yang sama besarnya atau mungkin lebih besar," jelasnya.
Meski begitu, Irhamni berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan penyelundupan benih lobster lainnya demi melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia.
"Harapannya adalah sumber daya alam kita bisa kita manfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Dirtipidter sukses menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks BBL senilai sekitar Rp5,8 miliar di Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).
Dalam perkara ini, kedua tersangka Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah yang diduga menjadi pelaksana pengangkutan, dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Polisi juga telah menahan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Febrina Ratna Iskana)