sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Sita Rp200 Miliar dan Blokir 144 Rekening Panji Gumilang

News editor Riyan Rizki Roshali
03/11/2023 07:33 WIB
Penyidik Bareskrim Mabes Polri memblokir rekening pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang Rp200 miliar.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri memblokir rekening pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. (MNC Media)
Penyidik Bareskrim Mabes Polri memblokir rekening pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. (MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memblokir rekening pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Tak hanya itu, polisi juga menyita dana senilai Rp200 miliar.

Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, pemblokiran 144 rekening itu karena terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia oleh Bareskrim Polri.

"Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 144 rekening (yang diblokir),” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menambahkan, dari analisa tim penyidik, sebanyak 14 rekening memiliki uang sebanyak Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement