Ia merinci kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000.
“Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu, tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara,” tuturnya.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan pada 2025, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG besubsidi dilakukan di 568 TKP dengan jumlah tersangka sebanyak 583 yang tersebar di 33 provinsi.
Lalu pada 2026, Bareskrim mengungkap kasus di 97 TKP dengan total 89 tersangka yang ditangkap.
(Nadya Kurnia)