Sebagai institusi, Bawaslu memiliki kewenangan penindakan berdasarkan Pasal 551 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, dan/atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dapat dikenai sanksi pidana 2 tahun & denda Rp 24 juta.
Selain itu dalam Pasal 505 mengatur bahwa anggota KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK dan PPS karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dijerat sanksi pidana kurungan 1 tahun & denda Rp12 juta.
(NIY)