sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bawaslu DKI Minta Warga Segera Lapor Jika Temukan Kecurangan Pemilu 2024

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
15/02/2024 22:26 WIB
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat segera lapor jika menemukan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Ilustrasi TPS Pemilu 2024 (MNC Media)
Ilustrasi TPS Pemilu 2024 (MNC Media)

Sebagai institusi, Bawaslu memiliki kewenangan penindakan berdasarkan Pasal 551 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, dan/atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dapat dikenai sanksi pidana 2 tahun & denda Rp 24 juta.

Selain itu dalam Pasal 505 mengatur bahwa anggota KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK dan PPS karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dijerat sanksi pidana kurungan 1 tahun & denda Rp12 juta.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement