Totok memberikan contoh, semisal penggunaan dana kampanye yang tidak transparan pasca audit KAP berasal dari sumber tidak jelas. Hal lainnya seperti yang dilaporkan dalam LADK tidak sesuai, maka peserta pemilu tersebut dapat dijerat pidana.
"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," pungkasnya.
(SLF)