sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan 162 Ribu Botol Miras dan 12,6 Juta Batang Rokok Ilegal

News editor Riana Rizkia
31/07/2024 11:45 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan sebanyak 162.708 botol minuman keras (miras), dan 12 juta batang rokok ilegal.
Bea Cukai Musnahkan 162 Ribu Botol Miras dan 12,6 Juta Batang Rokok Ilegal. (Foto Riana R/MPI)
Bea Cukai Musnahkan 162 Ribu Botol Miras dan 12,6 Juta Batang Rokok Ilegal. (Foto Riana R/MPI)

Askolani menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut merupakan penindakan di beberapa wilayah seperti Cikampek, Sumatera, Tangerang, Banten, Merak, hingga KPU Bandara Soetta.

"Pada hari ini kami fokus untuk menyampaikan hasil penindakan MMEA dan juga rokok, hasil tembakau, baik itu yang ada di dalam negeri maupun juga yang dilakukan dari impor," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement