IDXChannel - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) tersebut dilaksanakan di Mojokerto.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Nangkok Pasaribu menjelaskan, sebanyak 7,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Timur. Nilainya diperkirakan mencapai Rp9,25 miliar.
"Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,9 miliar," ujar Nangkok dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis (30/11/2023).