Bea Cukai menilai bahwa sumber kerawanan terbesar bukan hanya pada arus pemasukan barang di kawasan free trade zone, tetapi terutama pada arus barang keluar menuju wilayah pabean Indonesia lainnya.
Untuk itu, sistem verifikasi, pemeriksaan dokumen, hingga penguatan patroli laut menjadi langkah yang disebut akan diperketat.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi dan peningkatan akuntabilitas yang telah diminta pemerintah, menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah kasus yang menyeret institusi Bea Cukai dalam beberapa bulan terakhir.
Bea Cukai berharap publik memahami bahwa pengawasan di wilayah dengan rezim aturan khusus membutuhkan pendekatan yang berbeda, namun tetap dalam kerangka menjaga integritas, penerimaan negara, dan keamanan rantai pasok pangan nasional.
(Febrina Ratna Iskana)