IDXChannel – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa kasus beras ilegal yang terjadi di Batam dan Sabang menjadi momentum bagi pihaknya untuk memperkuat pengawasan, terutama di wilayah free trade zone yang memiliki karakteristik dan aturan khusus.
Adapun hal ini menjadi lanjutan dari sorotan publik, termasuk pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menekankan perlunya perombakan serius di tubuh Bea Cukai.
Menanggapi isu maraknya barang ilegal dari pelabuhan-pelabuhan tertentu, Djaka menjelaskan bahwa pengawasan di Batam dan Sabang memiliki tantangan tersendiri karena status keduanya sebagai kawasan perdagangan bebas.
“Ya, karena kalau di Batam sama Sabang itu kan merupakan free trade zone, di mana mempunyai aturan yang tersendiri. Yang perlu kita atur adalah bagaimana barang-barang yang keluar dari Batam maupun Sabang itu bisa terawasi oleh Bea Cukai,” kata Djaka saat ditemui di Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Kasus penindakan beras ilegal yang mencuat beberapa waktu terakhir memicu kritik terhadap efektivitas pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tersebut.
Purbaya menyatakan bahwa sistem pengawasan harus diperbaiki agar praktik-praktik penyelundupan tidak terus berulang.
Sebelumnya, dia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan tindakan represif, tetapi juga pembenahan sistemik.
Sementara Purbaya dalam beberapa pernyataannya menyoroti bahwa kelemahan pengawasan Bea Cukai dapat berdampak pada stabilitas harga dan ketahanan pangan.
Dalam konteks itu, Djaka meyakini bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai sejauh ini tetap memberikan dampak signifikan terhadap upaya menjaga penerimaan negara dan menekan praktik ilegal.
“Ya, pasti efektif. Sedikit perubahan ataupun tindakan yang dilakukan oleh kita tentunya adalah untuk bagaimana kita menjaga penerimaan negara, tidak dinikmati ataupun hal-hal yang ilegal bisa keluar,” kata dia.
Bea Cukai menilai bahwa sumber kerawanan terbesar bukan hanya pada arus pemasukan barang di kawasan free trade zone, tetapi terutama pada arus barang keluar menuju wilayah pabean Indonesia lainnya.
Untuk itu, sistem verifikasi, pemeriksaan dokumen, hingga penguatan patroli laut menjadi langkah yang disebut akan diperketat.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi dan peningkatan akuntabilitas yang telah diminta pemerintah, menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah kasus yang menyeret institusi Bea Cukai dalam beberapa bulan terakhir.
Bea Cukai berharap publik memahami bahwa pengawasan di wilayah dengan rezim aturan khusus membutuhkan pendekatan yang berbeda, namun tetap dalam kerangka menjaga integritas, penerimaan negara, dan keamanan rantai pasok pangan nasional.
(Febrina Ratna Iskana)