Ramadhan melanjutkan, alasan dibalik pembelian pesawat bernomor registrasi P-7301 itu karena alasan mendesak yakni menghadapi tahun politik 2024, serta kerawanan gangguan harkamtibmas, bencana alam, hingga terorisme.
Dalam kondisi seperti itu, kata Ramadhan, Polri membutuhkan pengadaan pesawat dengan waktu yang cepat. Sedangkan, pembelian pesawat baru membutuhkan waktu delivery yang cukup lama, minimal dua tahun. Sehingga pembelian pesawat bekas menjadi langkah yang tepat.
"Oleh karena itu polri memerlukan pesawat terbang untuk transportasi dalam rangka supervisi, kodal, dan angkut pasukan, serta untuk distribusi bantuan kemanusiaan, termasuk angkutan logistik barang, barang berbahaya atau dangerous goods, berupa senjata dan amunisi dalam jumlah besar secara cepat dan tepat menuju daerah tujuan," paparnya.
Pertimbangan lain, kata Ramadhan, karena Polri tidak bisa menggunakan pesawat sipil untuk menjalankan tugas tersebut. Karena, harus menyesuaikan dengan jadwal penerbangan serta mengikuti regulasi penerbangan sipil.