"Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," tuturnya.
Lebih lanjut, Meutya memantau beberapa rekening bank yang sering digunakan untuk melakukan transaksi judi online. Setidaknya, dia menyebut, ada delapan bank lebih yang kerap digunakan para pelaku.
"Salah satu yang paling banyak adalah BCA, BRI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain. Artinya sekali lagi kerja sama yang kuat dengan Perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi tadi dari judi online ini ada justru di rekening atau pendirian dana," kata dia.
(Febrina Ratna)