IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) buka suara terkait kabar yang menyebut tarif JakLingko atau Mikrotrans naik.
Pemprov DKI Jakarta pun dengan tegas menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Benarkah tarif Jaklingko mengalami perubahan? Faktanya, pihak @dishubdkijakarta telah memberi klarifikasi bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar," tulis laman Instagram @jalahoaks dikutip, Selasa (6/8/2024).
"Informasi di atas merupakan HOAKS dengan jenis Konten/Informasi Sesat (Misleading Content)," katanya.
Masyarakat DKI dapat melaporkan informasi hoaks ke laman pengaduan yang disediakan Jalahoaks.
"Ingat selalu 2L: Lihat dan Laporkan Kirim aduan kamu ke: 081350005331 (WhatsApp)," tulisnya.
Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta dan Jalahoaks menyatakan penyebutan JakLingko tidak tepat untuk angkutan Mikrotrans. JakLingko merupakan sistem pembayaran, sedangkan angkutannya disebut Mikrotrans.