sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beri Efek Jera, Pemkot Jakut Panggil 300 Warga yang Langgar IMB

News editor Yohannes Tohap
09/11/2022 16:17 WIB
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memanggil 300 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera.
Beri Efek Jera, Pemkot Jakut Panggil 300 Warga yang Langgar IMB. (Foto: Yohanes Tohap/MNC Media)
Beri Efek Jera, Pemkot Jakut Panggil 300 Warga yang Langgar IMB. (Foto: Yohanes Tohap/MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memanggil 300 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera.

Para pelanggar IMB itu dipanggil ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Rabu (9/11/2022) siang. Dari ratusan warga yang hadir hari ini, mereka diwajibkan untuk menjalani Pemberkasan Yustisi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Tahun 2022.

Selain itu, saat berkumpul di lantai 2 Balai Yos Sudarso, ratusan pelanggar IMB mendengarkan arahan dan konsultasi  dengan perwakilan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara. 

Setelah mengikuti arahan, satu per satu pelanggar dipanggil ke meja konsultasi yang sudah dijejerkan di depan ruangan. Mereka dipanggil sesuai lokasi bangunan yang melanggar dari enam kecamatan di wilayah Jakarta Utara. 

Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit mengatakan, kegiatan hari ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar IMB ini. 

"Ini sebagai suatu efek jera bagi masyarakat terkait dengan pelanggaran aturan izin mendirikan bangunan," kata Khalit saat ditemui di lokasi pada Rabu (9/11/2022).  

Menurut Khalit, pemberkasan yustisi terhadap para pelanggar IMB ini sudah rutin dilakukan setiap tahunnya guna menekan angka pelanggaran bahkan jumlah pelanggaran tahun ini mengalami penurunan. 

"Dari tahun ke tahun jumlah pelanggar makin berkurang. Harapan ke depan adalah bagaimana tidak ada lagi pelanggaran ke depannya," tegas Khalit. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement