Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara Jogi menuturkan, jenis-jenis pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Seperti jarak bebas, tata rencana jalan, hingga pemanfaatan bangunan tak sesuai IMB.
"Pergub 31 ini lebih kurang mengeliminir pelanggaran-pelanggaran itu. Itu review kami dari Pemprov DKI Jakarta supaya pelanggaran-pelanggaran seperti itu tidak terjadi lagi," Ucapnya.
Adapun setelah menjalani pemberkasan yustisi, para pelanggar akan menjalani sidang untuk menentukan sanksi apa yang akan mereka terima.
"Dilihat dari pelanggarannya. Untuk sanksi, selain administratif, juga dilakukan penindakan atau dibongkar juga bangunannya," Pungkasnya.
Sementara itu Salah satu peserta kegiatan atau pelanggar IMB Roy (54) mengatakan bahwa dirinya datang untuk mendapatkan sosialisasi terkait penambahan bangunan rumahnya yang tidak memiliki ijin.
"Tadi dijelaskan masalah tidak ada izin rumah di Pasir Putih, Ancol, Pademangan di mana saya nambah badan atau nambah ruangan untuk dipakai anak belajar untuk anak sekolah dan tidak ijin," Kata Roy.
Karena tidak memiliki ijin menambah badan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, Roy mengaku akan mengikuti kebijakan yang ada dengan menunggu sidang selanjutnya.
"Ya paling di sidang lagi tanggal 17 (November). Saya hanya mewakili,” ujarnya.
(FRI)