Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenag akan membatasi jumlah personil. Misalnya untuk Menteri Agama, maksimal lima orang, Wamenag maksimal empat orang, dan Eselon I maksimal 2 orang. Adapun untuk perjalanan dinas Eselon II sampai IV, tidak perlu didampingi.
“Tidak hanya itu, fasilitas tiket pesawat diarahkan harus menggunakan jenis tiket ekonomi tidak perlu kelas bisnis. Penggunaan fasilitas kamar hotel juga harus lebih efesien," tutur Romo.
"Penjemputan dan pengantaran kunjungan pimpinan maksimal dua mobil rangkaian. Penggunaan listrik dan air digunakan hanya di jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 16.00 waktu setempat (tidak ada lembur)," kata dia.
Romo menegaskan, bahwa penghematan penggunaan listrik dan air juga berlaku di rumah dinas pejabat Kementrian Agama RI. Selain itu, hendaknya pertemuan yang bersifat tatap muka diminimalisasi dan memaksimalkan rapat daring.
Bijak dalam penggunaan sarana-prasarana kantor dengan mengedepankan prinsip penghematan.