sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Terbitkan Edaran Pemeliharan Lingkungan Satuan Pendidikan, Berikut Ketentuannya

News editor Kunthi Fahmar Sandy
22/01/2025 08:14 WIB
Kementerian Agama meminta satuan pendidikan agar proaktif dan peduli dalam menjaga dan memelihara lingkungan.
Kemenag Terbitkan Edaran Pemeliharan Lingkungan Satuan Pendidikan, Berikut Ketentuannya (FOTO:Dok Kemenag)
Kemenag Terbitkan Edaran Pemeliharan Lingkungan Satuan Pendidikan, Berikut Ketentuannya (FOTO:Dok Kemenag)

IDXChannel -  Kementerian Agama meminta satuan pendidikan agar proaktif dan peduli dalam menjaga dan memelihara lingkungan. 

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidkan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menuturkan, SE yang diterbitkan 14 Januari 2025 ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang pentingnya menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana satuan pendidikan yang estetis. 

“Ini dilakukan dalam rangka memberikan motivasi yang kuat untuk belajar dan meraih prestasi belajar bagi peserta didik,” ujar Dirjen Pendis Abu Rokhmad, Rabu (22/1/2025).

SE ini juga bertujuan untuk mewujudkan suasana tempat belajar yang bersih, indah dan nyaman. “SE ini berlaku bagi satuan pendidikan, yang berada di bawah binaan Dirjen Pendis Kemenag. Termasuk di dalamnya madrasah, pesantren, serta perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI),” kata Abu Rokhmad.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement