Ada dua poin yang termaktub dalam SE Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan. “Pertama, kami mengimbau agara seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan untuk menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana tempat belajar yang estetis,” tutur Abu Rokhmad.
Kedua, Dirjen Pendis berharap agar seluruh entitas satuan pendidikan berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup.
Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan hidup ini, mengajak ASN Kemenag untuk melakukan delapan hal, yaitu Membuang sampah pada tempatnya; Memisahkan sampah organik dan non organik; Menanam pohon; Menghemat air; Menghemat energi; Menggunakan produk ramah lingkungan; Menjaga flora dan fauna; dan Menjaga kelestarian hutan.
(kunthi fahmar sandy)