IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk para siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi tapi terkendala biaya.
"Terkait dengan kajian ini, itu diberikan kepada anak-anak kita yang tamatan SMA SMK DKI Jakarta ya. KTP DKI Jakarta kemudian sekolahnya di Jakarta," ucap Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo di Jakarta Timur, Minggu (28/5/2023).
Purwosusilo menyebut, calon penerima wajib ber-KTP DKI Jakarta dan asal sekolah Jakarta. Bagi mahasiswa di semester 1-4 diperbolehkan mendaftar program tersebut jika terkendala biaya.
Adapun calon penerima harus diterima perguruan tinggi negeri atau kampus swasta wajib program studi (prodi) akreditasi A. Hal ini berlaku di seluruh kampus di Indonesia.
"Kemudian melanjutkan ke perguruan tinggi negeri semua seluruh indonesia dan juga boleh perguruan tinggi swasta yang akreditasinya prodi akreditasi A," katanya.
Sementara, syarat penerima bantuan, namanya tercatat dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau mereka yang tinggal di panti asuhan. Nantinya para peserta KJMU akan mendapatkan biaya Rp 9.000.000 per semester.
"Anak panti, yang tinggalnya di panti dan juga anak yang terdata di DTKS, kemudian mereka bisa mendaftarkan bantuan KJMU di kuliah semester 1,2,3, atau 4," katanya.
Pada 2023, sebanyak 15.000 orang lebih akan menerima bantuan dari KJMU. Di tahun yang sama, 4.240 penerima KJMU telah bergelar sarjana.
(DES)