Sementara, syarat penerima bantuan, namanya tercatat dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau mereka yang tinggal di panti asuhan. Nantinya para peserta KJMU akan mendapatkan biaya Rp 9.000.000 per semester.
"Anak panti, yang tinggalnya di panti dan juga anak yang terdata di DTKS, kemudian mereka bisa mendaftarkan bantuan KJMU di kuliah semester 1,2,3, atau 4," katanya.
Pada 2023, sebanyak 15.000 orang lebih akan menerima bantuan dari KJMU. Di tahun yang sama, 4.240 penerima KJMU telah bergelar sarjana.
(DES)