Melalui Aturan ini, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia untuk melakukan koordinasi, dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan, serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Juga diimbau agar Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Sehubungan dengan ini, pemerintah juga akan menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Serta melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan, memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. "Semua kita siagakan” ujar dirjen Maxi.