Plh. Anggota BPJT Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin mengatakan, penyesuaian tarif jalan tol ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Jika laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.
"Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di BUJT sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol,” ucapnya dalam keterangan resmi, Senin (2/1/2023).
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) Netty Renova menuturkan, komitmennya dalam meningkatkan pelayanan di seluruh aspek Jalan Tol Pandaan-Malang.
Salah satunya dengan melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol, baik perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan, hingga perbaikan saluran drainase.