sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BGN Akui Pengadaan Motor Listrik Belum Jadi Aset Imbas Proses Hukum di Kejagung

News editor Felldy Utama
17/07/2026 17:03 WIB
BGN belum bisa menjadikan pengadaan motor listrik sebagai aset. Itu karena adanya proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
BGN Akui Pengadaan Motor Listrik Belum Jadi Aset Imbas Proses Hukum di Kejagung. (Foto: iNews Media Group)
BGN Akui Pengadaan Motor Listrik Belum Jadi Aset Imbas Proses Hukum di Kejagung. (Foto: iNews Media Group)

Selain masalah tersebut, Arum mengungkap pihaknya masih memiliki tunggakan kepada pihak ketiga pada 2025 sebesar Rp1,6 triliun.

"Yang pertama adalah tunggakan 2025. Ada Rp1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," kata Arum dalam paparannya.

Menurutnya, BGN dalam proses melakukan revisi-revisi anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Dalam prosesnya, kata dia, ada beberapa ketentuan yang disyaratkan untuk bisa dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, dan BPKP.

"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," tutur Arum.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement