"Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar," kata Dadan.
Dadan memastikan pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait, sehingga seluruh pengadaan mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari sisi anggaran, Dadan merinci bahwa pagu untuk pengadaan alat makan sebesar Rp89,32 miliar, dengan realisasi mencapai sekitar Rp68,94 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien dan tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengadaan alat dapur juga menjadi bagian penting dalam mendukung operasional SPPG. Untuk pengadaan alat dapur, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.
Menurutnya, seluruh pengadaan tersebut dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG, sehingga tidak ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya. Dadan pun menegaskan, angka-angka tersebut jauh dari klaim yang beredar di publik yang menyebutkan nilai pengadaan mencapai triliunan rupiah.