sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Deportasi Siapa yang Tanggung? Semua akan Dibebankan ke Pihak-Pihak Ini

News editor Kurnia Nadya
22/11/2023 16:20 WIB
Pihak imigrasi mendeportasi WNA dengan beragam alasan, terutama jika WNA tinggal melebihi masa izin, dan melakukan pelanggaran di ranah kriminal.
Biaya Deportasi Siapa yang Tanggung? Semua akan Dibebankan ke Pihak-Pihak Ini. (Foto: Freepik)
Biaya Deportasi Siapa yang Tanggung? Semua akan Dibebankan ke Pihak-Pihak Ini. (Foto: Freepik)

Sebelum dideportasi, WNA akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi, yang tak lain adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang terkena Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). 

Ruangan ini berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor-kantor imigrasi daerah. Paling lama, WNA akan ditempatkan di ruang detensi selama 30 hari. Jika ia membutuhkan waktu lebih lama untuk deportasi, maka WNA itu bisa ditempatkan di rumah detensi imigrasi yang terletak terpisah dari kantor imigrasi. 

Perlu diingat bahwa tidak semua pelanggaran yang dilakukan WNA dapat langsung diberi tindakan. Pihak imigrasi harus melihat jenis pelanggarannya terlebih dahulu. Jika terindikasi kriminal, maka WNA akan diproses terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang. 

Adapun untuk pelanggaran overstay atau melebihi izin tinggal, sesuai PP No. 28/2019, WNA yang tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal hingga paling lama 30 hari, akan dikenakan denda Rp1 juta per hari. 

Jika WNA tidak membayar denda itu, ia akan dikenai sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara jika orang asing itu telah melebihi masa tinggal hingga lebih dari 60 hari, ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement