IDXChannel—Biaya deportasi siapa yang tanggung? Menurut UU Keimigrasian Pasal 63 Ayat (3), biaya yang timbul dari tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, akan dibebankan sepenuhnya kepada penjamin Warga Negara Asing (WNA).
Aturan itu juga menyebutkan bahwa jika WNA tersebut tidak memiliki penjamin, maka biaya deportasi akan dibebankan kepada orang asing itu secara langsung. Jika ia tidak mampu, maka biaya deportasi akan dibebankan kepada keluarganya.
Namun jika keluarga orang asing tersebut pun tidak mampu, maka biaya deportasi akan dibebankan selanjutnya kepada perwakilan negaranya. Sehingga, ketika melakukan deportasi terhadap WNA, pemerintah Indonesia tidak menanggung biaya deportasinya.
Dikutip dari situs resmi Imigrasi Jogja (22/11), sesuai UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, deportasi dilakukan terhadap WNA dengan beragam sebab, misalnya overstay atau melebihi masa tinggal 60 hari, diduga melakukan kegiatan berbaya dan membahayakan, atau mengganggu ketertiban umum.
Jika orang asing terbukti melakukan pelanggaran UU atau menganggu keamanan dan ketertiban, maka WNA tersebut bisa dideportasi. Orang asing yang tinggal melebihi atau menyalahgunakan izin tinggal juga bisa dideportasi.