Lama waktu penangkalan ini tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Umumnya, WNA yang kena sanksi penangkalan karena overstay, akan ditangkal selama enam bulan, dan jika ingin mengunjungi Indonesia lagi, dia harus mengirimkan surat permohonan pencabutan penangkalan ke Ditjen Imigrasi.
Itulah informasi tentang biaya deportasi siapa yang tanggung, pemerintah Indonesia tidak menanggung biaya yang muncul akibat TAK deportasi. Sepenuhnya harus dibayar oleh WNA dan pihak yang terkait dengan WNA tersebut. (NKK)