sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Deportasi Siapa yang Tanggung? Semua akan Dibebankan ke Pihak-Pihak Ini

News editor Kurnia Nadya
22/11/2023 16:20 WIB
Pihak imigrasi mendeportasi WNA dengan beragam alasan, terutama jika WNA tinggal melebihi masa izin, dan melakukan pelanggaran di ranah kriminal.
Biaya Deportasi Siapa yang Tanggung? Semua akan Dibebankan ke Pihak-Pihak Ini. (Foto: Freepik)
Biaya Deportasi Siapa yang Tanggung? Semua akan Dibebankan ke Pihak-Pihak Ini. (Foto: Freepik)

Lama waktu penangkalan ini tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Umumnya, WNA yang kena sanksi penangkalan karena overstay, akan ditangkal selama enam bulan, dan jika ingin mengunjungi Indonesia lagi, dia harus mengirimkan surat permohonan pencabutan penangkalan ke Ditjen Imigrasi. 

Itulah informasi tentang biaya deportasi siapa yang tanggung, pemerintah Indonesia tidak menanggung biaya yang muncul akibat TAK deportasi. Sepenuhnya harus dibayar oleh WNA dan pihak yang terkait dengan WNA tersebut. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement