IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terdampak dan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan merupakan tanggung jawab pemerintah.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mengatakan, saat terjadi insiden keamanan pangan, BGN bergerak cepat dalam melakukan investigasi dan evaluasi SPPG terkait. Akan tetapi, BGN juga tidak mengabaikan tindak lanjut penanganan penerima manfaat terdampak. Evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
Nanik juga menjelaskan insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan KLB, maupun hal-hal yang serupa merupakan wewenang pemerintah. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 sudah diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KLB atau Wabah.
Dia menyebut, BGN sebagai penyelenggara Program MBG sangat mengedepankan keamanan dan kesehatan seluruh penerima manfaat. Oleh karena itu, penanganan gangguan kesehatan yang terjadi dalam pelaksanaan Program MBG menjadi salah satu fokus utama BGN saat terjadi insiden keamanan pangan.