“Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan akses listrik yang terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
SLO dibutuhkan untuk memastikan bahwa sambungan daya yang telah terpasang aman, terutama dari bahaya kebakaran. SLO ini biasanya diajukan oleh instalator listrik dan dikeluarkan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR) PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN).
Jisman berharap LIT TR yang menerbitkan SLO dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik untuk keselamatan ketenagalistrikan seiring kenaikan biaya tersebut. Berikut biaya terbaru SLO berdasarkan Permen SDM 2/2025:
- Daya Tersambung 450 VA - Rp40.000
- Daya Tersambung 900 VA - Rp60.000
- Daya Tersambung 1.300 VA - Rp120.000
- Daya Tersambung 2.200 VA - Rp135.000
- Daya Tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA - Rp35/VA
- Daya Tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA - Rp30/VA
- Daya Tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA - Rp25/VA
- Daya Tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA - Rp20/VA
- Daya Tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA - Rp15/VA
- Daya Tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA - Rp11/VA
- Daya Tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA - Rp9/VA
- Daya Tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA - Rp7/VA
- Daya Tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA - Rp5/VA
- Daya Tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA - Rp4/VA
- Daya Tersambung di atas 46 MVA - Rp3/VA
(Rahmat Fiansyah)