IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan biaya Sertifikasi Laik Operasi (SLO) untuk listrik tegangan rendah. Sertifikat tersebut merupakan syarat sebelum proses penyambungan listrik pada pelanggan.
Kenaikan biaya tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN(Persero). Aturan ini merevisi Permen ESDM 27/2017.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengatakan, penyesuaian biaya SLO ini dilakukan setelah delapan tahun pasca Permen ESDM 27/2017 tidak ada penyesuaian. Padahal selama kurun waktu tersebut, terjadi perubahan signifikan pada berbagai komponen biaya.
"Sejak 2017 bisa dibayangkan, biaya ini belum pernah ada penyesuaian. Perubahan upah minimum kalau kita lihat setiap daerah ada penyesuaian upah minimum, inflasi, kemudian kita lihat biaya-biaya peralatan dan ongkos transportasi," kata Jisman lewat keterangan resmi dikutip Minggu (2/2/2025).
Kendati demikian, kata Jisman, kenaikan biaya SLO hanya berlaku untuk daya tersambung 1.300 VA ke atas. Sementara biaya untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak dinaikkan.