"Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan, dan bahwa perbuatan judi adalah suatu tindakan pidana yang meresahkan masyarakat," lanjutnya.
Putusan hakim tersebut memancing emosi para korban yang tidak terima dengan pertimbangan hakim. Terlebih para korban mengaku bahwa Indra Kenz mengenalkan Binomo sebagai wadah untuk berinvestasi, bukan untuk berjudi.
"Kami diajarkan untuk berinvestasi, Indra Kenz memperkenalkan Binomo pada Kamis untuk investasi," teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).
Korban juga menganggap bahwa negara telah merampok harta korban. Korban merasa dirugikan dua kali, sebab sebelumnya harta korban hilang akibat penipuan.
"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" ujar korban.
(FRI)