sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BNPB Hormati Putusan MK Soal Perubahan Penetapan Status Bencana

News editor Binti Mufarida
30/08/2026 12:37 WIB
BNPB akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh, lalu menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan.
BNPB Hormati Putusan MK Soal Perubahan Penetapan Status Bencana. (Foto: Istimewa)
BNPB Hormati Putusan MK Soal Perubahan Penetapan Status Bencana. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Badan Nasional Penanggulanga Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah. Selama ini ada lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan, yakni:

1. jumlah korban;
2. kerugian harta benda;
3. kerusakan sarana dan prasarana;
4. luas wilayah yang terkena bencana;
5. dampak sosial dan ekonomi.

Kelima hal itu sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua.

Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement